dannypomanto.com – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan, Presiden Jokowi tidak cawe-cawe dalam kisruh Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin. Munaslub memilih secara aklamasi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin, sedangkan Arsjad Rasjid yang menjabat Ketum Kadin menyebut munaslub itu ilegal. Hal ini disampaikan oleh Ari dalam keterangannya pada Senin (16/9/2024).
“Tidak ada cawe-cawe dari Presiden. Itu merupakan urusan internal Kadin,” jelas Ari.
Ari juga menambahkan bahwa Presiden Jokowi sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang memiliki mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin. “Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang memiliki mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin,” ujarnya.
Terlebih lagi, terkait dengan adanya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang mengaku menerima hasil pemilihan Ketua Umum Munaslub Kadin, Ari menyebut bahwa proses awal terkait kepengurusan organisasi ditangani di Kementerian Hukum dan HAM.
“Proses awal di pemerintahan ada di Kementerian Hukum dan HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham,” tambahnya.
Namun, Ketua Kadin Arsjad Rasjid telah mengadukan kisruh dualisme kepemiminan kepada Presiden Jokowi. Arsjad meminta Presiden Jokowi untuk mengambil sikap terkait kisruh yang terjadi akibat Munaslub Kadin 2024. Surat ini juga sebagai tindak lanjut dari pernyataan resmi yang dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 ilegal.
“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tanda tangani,” ungkap Arsjad.
Dalam hal ini, Arsjad juga menjelaskan bahwa dalam keorganisasian Kadin, pemerintah berperan sebagai pengawas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap kisruh yang terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD/ART yang sudah ditetapkan,” tutur Arsjad.
Menurut Ari Dwipayana, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat aduan dari Arsjad Rasjid pada hari Minggu, tanggal 15 September 2024. Namun, surat tersebut masih berada di Kemensetneg dan belum disampaikan kepada Presiden Jokowi. Ari juga menegaskan bahwa surat tersebut akan segera diproses lebih lanjut.