Informasi Politik Terkini
Berita  

KPU Diminta Membuat Aturan Detil Terkait Putusan MK yang Memungkinkan Kampanye di Kampus

KPU Diminta Mengeluarkan Peraturan Terkait Kampanye di Kampus Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Mantan Ketua KPU Ilham Saputra meminta KPU segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye pilkada di kampus. Dalam putusan nomor 69/PUU-XXII/2024, MK memperbolehkan kampanye pilkada di kampus dengan syarat mendapat izin dan tidak menggunakan atribut kampanye secara berlebihan.

“KPU harus segera mengimplementasikan putusan MK dan melakukan penyesuaian aturan yang sesuai. Hal ini sangat penting untuk diatur secara rinci,” ujar Ilham saat ditemui pada Senin (16/9/2024).

Ilham berharap KPU tidak menunda-nunda dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut. Jika terlambat, dapat menimbulkan masalah seperti jadwal yang tumpang tindih atau kampanye yang dilakukan di kampus yang sama.

“MK menegaskan bahwa kampanye di kampus dapat dilakukan jika telah mendapat izin dari pihak kampus. Oleh karena itu, perlu diatur secara detail mengenai prosedur dan izin yang dibutuhkan untuk kampanye di lingkungan pendidikan,” kata Ilham.

“Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa jika tidak diatur dengan rinci, dapat timbul masalah seperti kampanye yang dilakukan di kampus yang sama. Hal ini dapat menjadi permasalahan di masa yang akan datang. Sehingga, perlu diantisipasi dengan baik,” tambahnya.

Ilham juga meminta KPU untuk segera mensosialisasikan aturan teknis mengenai kampanye di kampus kepada masyarakat, kontestan, dan sivitas akademika di kampus.

“Saya khawatir jika aturan ini tidak disosialisasikan dengan baik, dapat terjadi pemahaman yang berbeda-beda mengenai putusan MK. Hal ini dapat menyebabkan masalah dalam penyelenggaraan kampanye,” ungkapnya.

Ilham juga menceritakan pengalaman saat dirinya menjabat sebagai ketua KPU. Ia pernah mengalami perubahan jadwal kampanye yang merugikan salah satu kontestan.

“Pengalaman kita di beberapa tempat menunjukkan bahwa ada KPU yang mengubah jadwal kampanye secara sepihak, seperti yang pernah saya alami di Aceh. Hal ini sangat berbahaya karena dapat memberikan keuntungan bagi satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon lainnya,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *