Informasi Politik Terkini

Bawaslu Mengakui Keterbatasan dalam Membatasi Gerakan Pemilih Kotak Kosong, Ini Penjelasannya

Bawaslu Mengakui Batas Kemampuan dalam Menghambat Gerakan Pemilih Kotak Kosong, Ini Penjabarannya

dannypomanto.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui, tak dapat melarang pemilih untuk memilih kotak kosong dalam pilkada di beberapa daerah. Hal ini menanggapi gerakan mencoblos kotak kosong yang mulai muncul di tengah masyarakat. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun demikian, Bawaslu juga tidak berwenang untuk melarang pemilih memilih kotak kosong.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk melarang, namun kami berharap semua warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dan kami berharap fenomena kotak kosong ini tidak terulang lagi,” ujar Rahmat Bagja kepada wartawan di Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Bagja menegaskan, Bawaslu tidak membatasi masyarakat dalam memilih kotak kosong. Sebab, jika Bawaslu melarang, dapat diartikan sebagai dukungan kepada calon yang bertarung dengan kotak kosong.

“Kami tidak boleh mempengaruhi, misalnya dengan melarang pemilih memilih kotak kosong karena dapat dianggap sebagai kampanye untuk calon yang bukan kotak kosong,” jelasnya.

Oleh karena itu, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan untuk tidak ikut campur dalam fenomena coblos kotak kosong ini.

“Sebagai penyelenggara, kami tidak berhak untuk memilih atau tidak memilih kotak kosong, keputusan ini sepenuhnya tergantung pada masyarakat,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *