dannypomanto.com – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah membuka lowongan untuk merekrut 3.045.623 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pilkada 2024. Jumlah tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan KPU di seluruh Indonesia. Tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 telah resmi dibuka hari ini.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa para petugas KPPS ini akan disebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka akan melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) saat ini.
“Akan ada satu TPS yang menampung hingga 600 pemilih pada Pilkada 2024,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Meskipun demikian, Afifuddin mengungkapkan bahwa terdapat perubahan dalam honorarium bagi anggota KPPS Pilkada 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2024. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU, Parsadaan Harahap, menjelaskan bahwa nominalnya mengalami penurunan dibandingkan pemilu presiden dan legislatif 2024. Pada Pemilu 2024, Ketua KPPS mendapatkan honorarium sebesar Rp1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta.
“Kami merujuk kepada surat dari Menteri Keuangan nomor 647 tentang tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada), yang menetapkan honorarium untuk KPPS, yaitu Rp900.000 untuk ketua dan Rp850.000 untuk anggota,” jelas Parsadaan.
Parsadaan menambahkan bahwa penurunan honorarium KPPS Pilkada 2024 didasarkan pada pertimbangan bahwa beban kerja KPPS pada Pilkada 2024 tidak seberat pada Pemilu 2024. Pada Pilkada 2024, KPPS hanya akan menghitung 2 kotak suara, yaitu untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan pemilihan wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Sementara itu, pada Pemilu 2024, KPPS harus menghadapi 5 kotak suara, yaitu untuk pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. “Dengan melihat situasi tersebut, Menteri Keuangan telah mengeluarkan surat yang menetapkan besaran honorarium yang berbeda,” ujar Parsadaan.
“Kami meminta kepada teman-teman jurnalis untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat agar mereka mengetahui besaran honorarium yang akan diterima selama kurang lebih 1 bulan masa kerja,” tambahnya.