dannypomanto.com – Aktor pengendali narkoba dari dalam Lapas Tarakan bernama Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32) yang terpidana kasus narkoba dan divonis mati telah dibongkar oleh Bareskrim Polri. Hal ini mendapat tanggapan dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga.
Menurut Reynhard, pengungkapan kasus tersebut didasarkan atas informasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dia juga mengungkapkan bahwa dari 300 ribu orang warga binaan di Lapas Tarakan, sebanyak 145 ribu orang merupakan tindak pidana narkoba. Dalam hal ini, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim untuk melakukan investigasi.
Reynhard juga menyatakan bahwa meskipun masih ada satu atau dua narapidana yang berani melakukan aksi dari balik jeruji besi, pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang terlibat. Ini termasuk pegawai yang turut serta dalam kasus ini.
“Kami juga bekerja sama dengan teman-teman untuk melakukan pembersihan bersama-sama. Sinergi yang sangat baik, kita harus berantas narkoba di mana pun,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap bahwa Hendra telah mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur sejak 2017 hingga 2024. Dalam aksinya, dia telah memasukkan lebih dari tujuh ton narkotika jenis sabu dari Malaysia.
Lebih menyedihkan lagi, Hendra ternyata dibantu oleh sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan honorer Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini diungkapkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.