dannypomanto.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji laporan yang menyebutkan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep dalam bentuk pesawat jet pribadi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan bahwa laporan yang dilaporkan terhadap Kaesang tidak dapat disamakan dengan kasus yang menimpa Mario Dandy, anak dari mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, Mario Dandy sering memamerkan gaya hidup mewah dengan menggunakan sepeda motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon.
Menurut Asep, pihak KPK perlu melakukan penelitian yang lebih mendalam terhadap laporan yang dilaporkan terhadap Kaesang. Hal ini dikarenakan Kaesang bukan lagi anak yang berada di bawah tanggungan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Berbeda dengan Mario Dandy yang masih berada di bawah tanggungan keluarga. Perlu dicatat bahwa Mario Dandy masih berada dalam tanggungan keluarga, sehingga dalam Kartu Keluarga (KK) masih tercatat sebagai tanggungan,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (18/9/2024).
Sementara itu, Kaesang sudah menikah dan memiliki penghasilan sendiri. Hal ini menjadi pertimbangan dalam penelitian yang dilakukan terhadap dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kaesang.
Asep menegaskan bahwa kasus pesawat jet pribadi yang melibatkan Kaesang tidak dapat disamakan dengan kasus flexing yang menimpa Mario Dandy.
“Perbedaannya terletak pada fakta bahwa Mario Dandy masih berada di bawah pengampuan orang tuanya. Segala hal, termasuk barang-barang yang digunakan, merupakan milik orang tua dari Mario Dandy,” tegasnya.