Informasi Politik Terkini
Hukum  

Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolri: Terus Berinovasi serta Dicintai Publik

Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolri: Terus Berinovasi dan juga Dicintai Publik

dannypomanto.com –  Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Selamat menghadapi Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 yang digunakan jatuh pada 22 September 2024.

“Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024. Semoga semakin inovatif kemudian profesional agar semakin dekat serta disukai masyarakat, ” ujar Jenderal Sigit, Kamis (26/9/24).

Dalam memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Jenderal Sigit mengingatkan bahwa 69 tahun lalu, pada 22 September 1955, Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20/XVI /1955 tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan yang dimaksud merupakan cikal akan segera Polisi Lalu Lintas. Kemudian, pada perkembangannya, polisi setelah itu lintas senantiasa hadir memberikan pelayanan terbaik bagi komunitas guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban lalu Kelancaran Lalu Lintas.

Tak dipungkiri, kamseltibcarlantas pada waktu ini berubah menjadi pengingat tantangan ke depan. Inovasi pun harus terus dilaksanakan demi menghadapi tantangan ke depannya.

“Sekali lagi, Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024, Polantas Presisi Hadir Menuju Indonesia Maju, ” ungkap Jenderal Sigit.

Ditambahkan Korlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan membeberkan salah satu perubahan yang dimaksud akan dilakukan. Inovasi itu adalah pengembangan perangkat lunak yang mana diberi nama Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi ke Indonesia.

Aplikasi itu, ujar Kakorlantas, mencatatkan pelanggaran yang tersebut dilaksanakan oleh pengguna jalan serta berubah jadi rujukan di pengaplikasian SIM. Nantinya, Korlantas mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang digunakan melanggar UU Lalu Lintas maupun yang mana berubah menjadi terdakwa atau bermetamorfosis menjadi penggerak terjadinya kecelakaan.

“Itu ada dalam record ke Korlantas, nantinya akan berubah jadi poin untuk penggunaaan SIM, ” jelas Kakorlantas Polri pada sambutan di kegiatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara.

Menurutnya, tiap pengguna jalan akan diberi poin 12 pada saat mendapat SIM. Apabila melakukan pelanggaran tak lama kemudian lintas, maka poin yang disebutkan akan dikurangi.

Ditambahkan Kakorlantas, nantinya pengurangan poin berada pada rentang 1 poin hingga 12 poin. Jika poin telah habis, pengguna jalan tidak ada dapat melanjutkan SIM-nya.

“Nanti poin itu akan dikurangi pada saat warga melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini sanggup 8 poin atau 12 poin untuk yang mana terlibat kecelakaan tak lama kemudian lintas atau tabrak lari, ” jelas Kakorlantas.

Irjen. Pol. Aan menuturkan, catatan perilaku pengemudi itu juga akan segera dijadikan rujukan oleh bidang intelkam untuk menerbitkan SKCK. Oleh karenanya, diharapkan para pelanggar sesudah itu lintas mendapat efek jera.

“Ini juga bisa jadi digunakan oleh fungsi intelijen di memberikan surat informasi catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang digunakan dilaksanakan oleh para pengendara sanggup masuk pada catatan kepolisian nantinya, ” ujar Irjen. Pol. Aan.

Artikel ini disadur dari Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolri: Terus Berinovasi dan Dicintai Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *