dannypomanto.com – Guna melindungi ketertiban setelah itu lintas lalu menurunkan polusi suara, Polsek Cugenang Polres Cianjur menyelenggarakan operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor yang dimaksud menggunakan knalpot bukan sesuai spesifikasi teknis pada Rabu, 25 September 2024. Operasi ini dipimpin oleh Aipda Dede Amiharja kemudian Aipda Agus Sulaeman, dengan fokus utama menyisir kendaraan ke beberapa titik strategis wilayah hukum Polsek Cugenang.
Dalam operasi ini, beberapa orang kendaraan yang dimaksud menggunakan knalpot bising berhasil diamankan. Petugas memberikan sanksi sesuai peraturan yang mana berlaku juga mengimbau pengendara untuk segera mengganti knalpot sesuai standar agar tidaklah mengganggu kenyamanan masyarakat. Operasi ini direalisasikan sebagai bentuk respons terhadap keluhan warga terkait pengumuman bising yang dimaksud dihasilkan oleh knalpot modifikasi.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Cugenang, KOMPOL Tedi Setiadi, S.IP., menegaskan pentingnya menyimpan ketertiban berlalu lintas juga menjamin kendaraan beroperasi sesuai standar teknis yang mana ditetapkan. “Penindakan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang dimaksud senyaman dan juga aman bagi seluruh pengguna jalan, ” ungkap Kapolsek.
Stetmen: “Operasi ini bertujuan untuk menindak kendaraan yang mana menggunakan knalpot tiada sesuai spesifikasi teknis, guna melindungi ketertiban dan juga kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau para pengendara agar mematuhi aturan yang digunakan berlaku demi keamanan bersama, ” ujar Aipda Dede Amiharja dari Polsek Cugenang.
Artikel ini disadur dari Polsek Cugenang Lakukan Penindakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis