dannypomanto.com – Polres Metro DKI Jakarta Pusat menangkap 31 pelajar pembawa senjata tajam hingga air keras dalam kawasan Gunung Sahari Utara, Ibukota Pusat pada Mulai Pekan (30/9) di malam hari sekitar pukul 22.30 WIB.
“Kami telah dilakukan menangkap 31 pelajar pada waktu mereka itu berkumpul mengakibatkan senjata tajam (sajam), petasan serta dua botol air keras, diduga untuk tawuran,” kata Kapolres Metro Ibukota Indonesia Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro ketika dikonfirmasi pada Jakarta, Selasa.
Susatyo menjelaskan, kejadian ini berawal ketika pihaknya menerima informasi dari penduduk mengenai sekelompok pelajar yang tersebut mencurigakan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera merespon dengan mengerahkan grup ke posisi kejadian sama-sama anggota Polsek Sawah Besar.Saat tiba dalam lokasi, polisi menangkap para pelajar yang disebutkan yang dimaksud sedang mengendarai kendaraan beroda dua motor dan juga menghadirkan bermacam senjata tajam, petasan, dan juga komponen berbahaya lainnya.
Barang bukti yang tersebut disita dari hasil penangkapan, antara lain 17 bilah senjata tajam, satu buah petasan, satu stik golf, satu mistar penggaris besi serta dua botol berisi air keras.
“Selain itu, kami juga menyita 25 unit telepon seluler milik mereka juga 20 kendaraan beroda dua motor yang dimaksud digunakan sebagai alat transportasi,” ujar Susatyo.
Sebanyak enam pelajar dari 31 yang ditangkap telah lama mengakui menyebabkan senjata tajam lalu satu botol air mineral berukuran 600 ml berisi air keras.
Sementara itu, 25 pelajar lainnya masih di langkah-langkah pendalaman terkait keterlibatan merekan dengan 11 senjata tajam, satu petasan dan juga satu stik golf yang mana ditemukan ke lokasi.
Hingga pada waktu ini, pelaku masih melakukan pendalaman terkait motif aksi ini, teristimewa akibat ditemukan beraneka senjata tajam serta air keras yang dimaksud dibawa oleh para pelajar kemudian peran setiap pelaku.
Susatyo berharap, khalayak tua dapat lebih tinggi mempertahankan lalu mendidik anak-anaknya agar tiada salah pergaulan.
“Apabila meninggalkan berada dalam di malam hari agar ditegur dan juga dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang tersebut dapat merobohkan masa depan generasi muda,” ucap Susatyo.
Pelaku yang digunakan menghadirkan senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.Warga juga diimbau apabila memerlukan diperkenalkan polisi dapat menghubungi polsek terdekat atau call center 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh anggota kepolisian.
Artikel ini disadur dari Polisi tangkap puluhan pelajar pembawa senjata tajam-air keras