Informasi Politik Terkini
Berita  

Kurator dan Pengurus RALC Berpotensi Terkena Masalah Hukum, Prihatin!

"Kurator dan Pengurus RALC Berpotensi Terjerat Hukum, Mengkhawatirkan!"

dannypomanto.com – Jakarta – Founder Resha Agriansyah Learning Center (RALC) Resha Agriansyah mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi saat ini di mana banyak kurator dan pengurus yang terlibat dalam kasus pidana dan dianggap sebagai upaya kriminalisasi dalam menjalankan tugas mereka. Hal ini menjadi perhatian serius bagi para kurator dan pengurus di Indonesia dalam menangani perkara kepailitan dan PKPU di masa depan.

“Saya sangat prihatin karena banyak rekan-rekan kita yang bekerja sebagai kurator dan pengurus dilaporkan ke polisi dan kejaksaan saat menjalankan tugas profesional mereka. Ini perlu dibahas bersama dengan panelis dari kalangan akademisi serta perwakilan dari Bareskrim dan Kejaksaan,” ujar Resha saat membuka Seminar Hukum Nasional dengan tema Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Proses PKPU dan Kepailitan di Kuningan, Jakarta, pada Jumat (4/10/2024).

Kombes Pol Didik Sudaryanto, Penyidik Madya Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan yang masuk ke polisi terkait dengan profesi kurator adalah terkait dengan kasus penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.

“Kasus yang paling sering terjadi adalah penggelapan dan penipuan, seperti penggelembungan piutang, pemalsuan dokumen, dan juga kasus tidak ada tagihan saat mengajukan PKPU. Ini adalah fakta dari kasus-kasus pidana yang ada,” kata Didik.

Didik juga mengungkapkan bahwa sebenarnya pihak penyidik telah memberikan saran kepada pelapor untuk menyelesaikan masalah tersebut secara keperdataan, karena ada aspek keperdataan yang terkait dalam laporan tersebut. Namun, pelapor tetap memilih jalur pidana sehingga pihak penyidik tidak memiliki pilihan selain memproses laporan tersebut.

Syahrul Juaksha Subuki, Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Agung, menyebutkan bahwa tindak pidana lain yang berpotensi menjerat kurator dan pengurus adalah Obstruction of Justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

“Kita juga harus memperhatikan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor yang menjerat seseorang yang terlibat dalam menyembunyikan hasil dari tindak pidana korupsi. Dalam kasus PKPU, kurator dapat dianggap sebagai bagian dari hal tersebut. Kita sudah memiliki pengalaman di mana bahkan pengacara dapat dijerat dengan Pasal tersebut. Unsur-unsur yang terkait sangat sederhana, yaitu ketika barang hasil tindak pidana dihilangkan, kurator dapat terjerat,” ungkapnya.

Teddy Anggoro, seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang berpotensi menjerat kurator dan pengurus dalam menjalankan tugas mereka. Misalnya, Pasal 167 KUHP tentang masuk ke rumah atau ruangan orang lain tanpa izin, Pasal 263, 264, dan 266 tentang pemalsuan surat, Pasal 310-311 tentang menyerang kehormatan orang lain, Pasal 317 tentang pengaduan dan pemberitahuan palsu, Pasal 372 tentang penggelapan, Pasal 400 angka (2) tentang pengurangan hak pemiutang, dan Pasal 406 tentang merusak atau menghilangkan barang milik orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *