dannypomanto.com – JAKARTA – Kerja sama antar negara sangat diperlukan untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kawasan ASEAN atau Asia Tenggara. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam pertemuan ASEAN Political Security Community Council (APSC) ke-28 yang diadakan di Laos pada Selasa (8/20/2024).
Menurut Hadi, ASEAN perlu mengambil tindakan konkret dan mencapai kesepakatan khusus terkait Deklarasi Pemimpin ASEAN tentang Pemberantasan Tindakan di Bidang Teknologi yang Menyebabkan Perdagangan Orang. Hal ini penting untuk melindungi korban TPPO yang sering dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan seperti penipuan daring atau online.
“Korban TPPO di Asia Tenggara sering kali menjadi korban penipuan daring yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan tersebut,” ujar Hadi dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, jika masalah ini tidak ditangani secara bersama-sama, ASEAN berisiko menjadi pusat kejahatan di bidang penipuan dan perdagangan. Hadi mengkhawatirkan bahwa kawasan Asia Tenggara yang seharusnya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, malah akan menjadi pusat penipuan dan perdagangan ilegal.
Untuk itu, Hadi menegaskan bahwa ASEAN telah sepakat untuk bekerja sama dalam bidang penegakan hukum melalui perjanjian ASEAN Mutual Legal Assistance. Dia berharap perjanjian tersebut dapat menjadi dasar kerja sama antara negara-negara di ASEAN dalam menangani kejahatan TPPO.
Dengan adanya kerja sama yang kuat antara negara-negara di ASEAN, diharapkan dapat memberantas TPPO dan melindungi para korban yang rentan menjadi sasaran kejahatan. Hal ini juga akan mencegah ASEAN dari menjadi pusat kejahatan di bidang penipuan dan perdagangan.