dannypomanto.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat (11/10/2024). Pemeriksaan tersebut terkait kasus pertemuan dengan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, Eko Darmanto.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa surat undangan klarifikasi telah dikirimkan kepada Alex pada Selasa (8/10/2024). “Agenda klarifikasi atau permintaan keterangan kepada saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).
Kasus ini menjadi perhatian publik ketika kasus Eko Darmanto tentang flexing atau pamer harta kekayaan viral pada sekitar Februari-Maret 2023. Dirjen Bea Cukai telah mencopot Eko Darmanto dari jabatannya karena melakukan flexing sejak 2 Maret 2023.
Pararel dengan proses internal di Ditjen Bea Cukai, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini terkait dengan ketidaksesuaian profil LHKPN dengan gaya hidup mewah yang terlihat dari foto-foto flexing yang beredar.
Eko Darmanto dipanggil oleh KPK untuk melakukan klarifikasi pada 7 Maret 2023. Total harta kekayaan Eko Darmanto menurut LHKPN per Februari 2022 mencapai Rp15,7 Miliar.
Terhadap hal tersebut, Alex Marwata telah mengakui bahwa ia bertemu dengan Eko Darmanto pada 9 Maret 2023 dengan didampingi staf dan atas sepengetahuan atasan. “Pertemuan dilakukan dengan didampingi dua orang staf dan atas sepengetahuan pimpinan lainnya,” kata Alex melalui keterangan tertulis pada Minggu, 29 September 2024.
Berdasarkan informasi, pertemuan tersebut awalnya merupakan inisiatif dari Eko Darmanto yang mencari perlindungan karena sedang ramai kasus flexing yang menimpa Rafael Alun. Pertemuan keduanya disepakati saat Eko Darmanto menjalani klarifikasi LHKPN di KPK.
Akhirnya, keduanya bertemu di Gedung KPK. Menurut pembelaan Alexander Marwata, pertemuan tersebut terjadi sebelum KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan.
Belakangan, Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Desember 2023 terkait dugaan gratifikasi. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam pencucian uang sekitar Rp37,7 miliar dari para pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha barang kena cukai.