dannypomanto.com – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam merasa prihatin dengan status tersangka yang diberikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sahbirin diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Namun, Kuasa Hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Junaidi juga menyatakan bahwa Sahbirin tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Menurutnya, belum ada bukti yang bisa mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi tersebut. Junaidi juga mengungkapkan bahwa Sahbirin diduga hanya menjadi korban pencatutan nama oleh anak buahnya.
Junaidi menambahkan bahwa kasus ini hanya melibatkan Sahbirin secara pribadi dan tidak ada sangkut-pautnya dengan bisnis atau kegiatan usaha yang dimiliki Haji Isam. Dia meminta agar kasus ini tidak dikaitkan dengan Haji Isam atau unit-unit bisnisnya. Junaidi juga menyatakan bahwa Haji Isam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum. Dia percaya bahwa KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada. Junaidi menegaskan bahwa kasus ini sama sekali tidak melibatkan Haji Isam dan klien tersebut tidak memiliki kepentingan atau hubungan keperdataan dengan kasus tersebut. Dia berharap bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan terukur.