Informasi Politik Terkini
Berita  

Sakitnya Hakim PTUN Jakarta, PDIP Gugat Penetapan Cawapres Gibran Ditunda

Cawapres Gibran Ditunda, PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta karena Hakim Merasa Tidak Sehat

dannypomanto.com – PTUN Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024. Hal ini disebabkan karena Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta yang sedang sakit.

“Pak Joko Setiono selaku ketua majelisnya dalam kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda,” ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, sakitnya Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani sebuah perkara gugatan tidak dapat digantikan, termasuk dalam perkara gugatan PDIP. Maka itu, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 24 Oktober 2024 dengan agenda yang sama, yaitu pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court.

“Tidak bisa, jika hakim anggota dapat digantikan, tetapi jika Ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar kota, maka pembacaan putusan ditunda,” tuturnya.

Gugatan yang diajukan oleh PDIP terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat, PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.

Dalam gugatannya, PDIP meminta agar hakim PTUN memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2024, hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Terhadap pokok perkara, PDIP meminta PTUN untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg, serta memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg.

“Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi pokok perkara lainnya dalam gugatan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *