Informasi Politik Terkini
Berita  

Rekor Baru! Kejagung Berhasil Tangani 405 Kasus Korupsi dengan Total Kerugian Mencapai Rp39 Triliun

"Kejagung Cetak Sejarah! 405 Kasus Korupsi Ditangani, Kerugian Negara Capai Rp39 Triliun"

dannypomanto.com – Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir telah mengalami peningkatan yang signifikan. Kejagung telah melakukan berbagai upaya pembenahan dan perbaikan yang berdampak positif bagi penanganan kasus di Indonesia.

Menurut Akademisi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Fachrizal Afandi, Kejagung telah berhasil menangani 405 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan KPK yang hanya menangani 36 kasus dan kepolisian yang menangani 138 kasus.

Selain itu, Kejagung juga telah berhasil menyita aset-aset berharga seperti uang tunai, properti di luar negeri, dan kendaraan mewah. Jika ditotal, nilai seluruh aset yang disita mencapai Rp21.141.185.272.031,90 yang terdiri dari uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, serta properti di Singapura, Australia, dan beberapa tempat lainnya.

Dengan capaian yang telah diraih, Kejagung berhasil memperoleh tingkat kepuasan publik yang tertinggi dibandingkan dengan lembaga aparat penegak hukum lainnya seperti KPK dan kepolisian. Fachrizal Afandi yang juga merupakan Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) menyebutkan bahwa hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya dan puas dengan kinerja Kejagung.

Selain itu, Kejagung juga telah menunjukkan sikap tegasnya terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik korupsi. Jika ada jaksa yang terbukti bersalah, Kejagung tidak segan untuk melakukan pemecatan seperti yang dilakukan terhadap salah satu anggota Kejari Bojonegoro yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap remaja SMK.

Kebijakan ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, karena jika merasa dizalimi oleh jaksa, mereka dapat melaporkannya dan dipastikan bahwa jaksa tersebut telah melakukan kesalahan di mata hukum.

Kejagung juga telah mempertimbangkan tuntutan bebas dalam beberapa kasus, seperti kasus I Nyoman Sukena yang kedapatan memelihara 4 Landak Jawa yang merupakan satwa yang dilindungi. Meskipun demikian, tuntutan bebas ini dilakukan karena ada unsur-unsur yang tidak terbukti dalam amar tuntutan, yang jarang dilakukan oleh jaksa kecuali kasusnya memang tidak layak untuk dituntut.

Fachrizal menambahkan bahwa meskipun telah ada peningkatan kualitas dalam kinerja Kejagung, mereka tidak boleh berpuas diri. Masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secara bertahap untuk menjamin keadilan bagi masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung terus berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi penegakan hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *