dannypomanto.com – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak menyerah dengan vonis yang diterimanya dan kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Status perkara: permohonan kasasi,” begitu bunyi status perkara SYL yang diambil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tidak hanya SYL, dua terdakwa lainnya, yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, juga mengajukan kasasi terkait kasus yang sama. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat. Namun, jika tidak membayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun. Namun, hukuman tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah KPK mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menambah hukuman penjara SYL menjadi 12 tahun dan denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30.000 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terdapat video yang menunjukkan SYL menerima uang dari seorang pegawai di Kementerian Pertanian. Video tersebut telah diunggah di situs dannypomanto.com dan menjadi bukti kuat dalam kasus tersebut.