dannypomanto.com – JAKARTA – Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. Sunarto memiliki harta kekayaan sebesar Rp9 miliar. Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, Sunarto memiliki kekayaan sebanyak Rp9.303.643.413. Harta sebanyak itu ia laporkan pada 19 Maret 2024 selaku Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Dengan kekayaan yang mencapai angka fantastis tersebut, Sunarto memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Malang, Sumenep, dan Surabaya. Nilai dari lima bidang tanah tersebut mencapai Rp5.410.000.000. Selain itu, Sunarto juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta, serta harta bergerak lainnya dan kas serta setara kas senilai Rp3.593.643.413.
Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 setelah memenangkan pemungutan suara satu putaran. Dengan dukungan dari 30 hakim agung, ia berhasil mengalahkan tiga kandidat lainnya, yakni Haswandi, Soesilo, dan Yulius.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H mendapatkan sejumlah 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah suara tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah,” ujar Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024).
“Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” tambahnya.
Sunarto telah menyiapkan program 100 hari kerja setelah terpilih sebagai Ketua MA. “InsyaAllah dalam 100 hari ke depan saya akan mewujudkan program, yang pertama akan memberikan tugas atau kewenangan otoritas kepada Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah,” kata Sunarto, Rabu (16/10/2024).
Dengan program tersebut, Sunarto akan memperkuat pengawasan dan pengendalian kebijakan dan regulasi MA di daerah. Selain itu, ia juga akan memberikan bimbingan kepada hakim dan aparatur pengadilan di tingkat pertama maupun tingkat banding, serta menjembatani aspirasi dan menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan di daerah kepada Pimpinan MA.
Selanjutnya, Sunarto juga akan memberikan kewenangan kepada setiap hakim agung untuk memilih, membina, dan mengawasi aparatur yang ada di ruangannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aparatur pengadilan di MA dapat bekerja secara optimal di bawah pengawasan langsung dari Yang Mulia Hakim Agung bersangkutan.
Program ketiga yang akan dilakukan Sunarto adalah memberikan kewenangan berupa data sharing kepada pimpinan pengadilan tingkat banding untuk mengawasi aparatur pengadilan yang ada di wilayahnya sesuai dengan kondisi yang ada.
Terakhir, Sunarto juga akan mengaktifkan berbagai forum untuk menyerap aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan atas badan peradilan, baik dari pemangku kepentingan internal maupun eksternal seperti eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, Sunarto berharap dapat memperkuat sistem peradilan di Indonesia dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh MA kepada masyarakat.