dannypomanto.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, yang diduga menerima suap dari empat orang yang berbeda.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah uang tunai sebesar sekitar Rp12 miliar dan USD500. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari 5% yang akan diberikan kepada Gubernur Kalsel alias Paman Birin dari empat orang yang berbeda.
Ghufron juga menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan enam paket uang dari tangan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam AMD, yang terdiri dari berbagai jumlah seperti Rp1 miliar, Rp1,2 miliar, hingga Rp710 miliar. Selain itu, tim juga berhasil mengamankan uang tunai dari Kabid Cipta Karya YUL sebesar Rp3,2 miliar dan USD500.
Dari hasil penyelidikan, KPK juga menemukan berkas transaksi dari pihak swasta YUD dengan jumlah uang sebesar Rp600 juta. Selain itu, tim juga mengamankan uang tunai dari tiga koper dan satu kantong kresek yang dibawa oleh Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB, yang berisi uang sebesar Rp3,2 miliar dan USD500.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.