dannypomanto.com – JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2024, Presiden Jokowi mengubah susunan organisasi dan tata kerja Polri dengan pembentukan Kortastipidkor. Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada tanggal 15 Oktober 2024.
Kortastipidkor dibentuk untuk membantu Kapolri dalam melakukan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal ini merupakan terobosan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pimpinan Kortastipidkor akan dijabat oleh pejabat Eselon 1B atau setara dengan jenderal polisi bintang 2. Sebelumnya, unsur ini berada di bawah Bareskrim Polri dengan nama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) yang dipimpin oleh jenderal bintang satu atau Brigjen Pol.
Namun, dengan naiknya status dari Dittipikor menjadi Kortastipidkor, maka unsur tersebut akan dipimpin oleh jenderal bintang 2 atau Irjen Pol yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, memberikan apresiasi atas langkah cerdas yang diambil oleh Kapolri dan Presiden Jokowi. Menurutnya, pembentukan Kortastipidkor merupakan bukti nyata dari keseriusan Polri dalam memberantas korupsi. “Ini merupakan langkah yang sangat positif,” ujarnya pada hari Jumat (18/10/2024).
Ide untuk membentuk Kortastipidkor sebenarnya telah ada sejak tahun 2013 pada masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Sutarman. Namun, ide tersebut sempat diangkat kembali pada tahun 2017 di era Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Namun, karena beberapa pertimbangan, ide tersebut akhirnya dibatalkan.
Namun, di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, rencana tersebut akhirnya dieksekusi dengan baik. Ini menunjukkan keseriusan dan komitmen yang kuat dari Polri dan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.