dannypomanto.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) pada Polri. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kelima dari peraturan presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Berdasarkan Pasal 20A, pembentukan Kortastipidkor bertujuan untuk membantu Kapolri dalam melaksanakan tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kortastipidkor juga bertanggung jawab dalam melakukan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Selain itu, Kortastipidkor juga bertugas untuk melakukan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor akan dipimpin oleh seorang pejabat eselon 1 b atau setara dengan Jenderal Polisi Bintang Dua atau Irjen Pol. Kakortastipidkor akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri dan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor. Kortastipidkor juga terdiri atas maksimal 3 (tiga) direktorat.
Perpres tersebut juga disertai dengan video yang menunjukkan Jokowi saat menandatangani Perpres tersebut. Dalam video tersebut, Jokowi juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya pembentukan Kortastipidkor dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Untuk mengetahui isi lengkap Pasal 20A, dapat dibaca pada artikel selanjutnya.