Informasi Politik Terkini
Berita  

Kisah Ipda Rudy Soik, Polisi Hebat yang Dikeluarkan dari Polda NTT karena Ungkap Kejahatan Mafia BBM

Ipda Rudy Soik, Polisi Pemberani yang Dipecat dari Polda NTT karena Membeberkan Kejahatan Mafia BBM

dannypomanto.com – Ipda Rudy Soik yang bertugas di lingkungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat karena dianggap telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Pemecatan tersebut dilakukan setelah dia mengungkap praktik mafia BBM yang terjadi di wilayah tersebut.

Kronologi bermula ketika Rudy dan timnya menangkap Ahmad, pembeli solar subsidi yang menggunakan barcode nelayan palsu dengan menggunakan nama Law Agwan. Ahmad mengirim BBM yang berada di rumahnya ke Algajali.

Berdasarkan pengakuan Algajali, dia selama ini menyetor Rp15 juta kepada Kanit Tipidter sekaligus bekerja sama dengan Krimsus Polda NTT. Namun, yang mengejutkan adalah Rudy justru yang dipecat karena dinilai telah melanggar kode etik.

Kejadian ini kemudian menarik perhatian Mabes Polri. Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert A Sormin mengatakan bahwa dari hasil sidang Komisi Kode Etik, ditemukan bahwa anggota Polda NTT, Ipda Rudy Soik, telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.

Robert juga menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya menganggap pemecatan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang dari pihak kepolisian.

Rudy, yang berusia 41 tahun dan telah lama bertugas di Polda NTT, kini terpaksa diberhentikan secara tidak terhormat dari kepolisian. Menurut laporan informasi khusus Subbidpaminal Polda NTT, Rudy diduga memasang garis polisi pada drum dan jeriken kosong di dua lokasi berbeda.

Hasil audit investigasi Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT menemukan adanya ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi. Rudy dan anggota lainnya tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.

Diketahui, Rudy menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, pemecatan yang kontroversial ini membuat Rudy berencana untuk mengajukan banding.

“Saya akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Saya akan melawan melalui upaya hukum yaitu melakukan banding dan peninjauan kembali (PK),” ujar Rudy.

Dia juga telah menguji Ahmad dalam persidangan dan menemukan bahwa Ahmad tidak memiliki barcode atas namanya. Selain itu, Algajali juga mengakui bahwa solar subsidi yang mereka timbun dan berikan kepada Ditkrimsus Polda NTT semuanya ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *