Informasi Politik Terkini
Berita  

Kajian Hukum Terbaru Akademisi Unpad Mendesak Pembebasan Mardani H Maming

"Kabar Terkini: Mardani H Maming Harus Dibebaskan Menurut Akademisi Unpad"

dannypomanto.com – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung menekankan pentingnya pembebasan Mardani H Maming demi keadilan. Sejumlah guru besar dan pakar hukum dari berbagai kota juga telah menyuarakan sikap serupa terkait kasus yang menimpa Mardani H Maming.

Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad mengadakan presentasi mengenai kasus tersebut di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung, pada Jumat (18/10/2024). Para akademisi yang terlibat dalam presentasi tersebut adalah Sigid Suseno, Somawijaya, Elis Rusmiati, Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.

Akademisi Hukum Unpad, Somawijaya, menyatakan bahwa penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap Mardani H. Maming dalam pembuatan dan penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara adalah kesalahan yang serius dari hakim.

“Perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK, yang membutuhkan minimal 2 alat bukti yang ditemukan dalam fakta persidangan,” ungkapnya.

Para akademisi Hukum Unpad juga menilai bahwa pembuatan dan penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Menurut Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah berwenang memberikan IUP dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara,” jelasnya.

Selanjutnya, perbuatan Mardani H. Maming yang dianggap “menerima hadiah” berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang ditemukan dalam fakta persidangan.

“Dalam fakta persidangan, tidak ada hubungan kausal antara perbuatan ‘menerima hadiah’ dengan perbuatan ‘membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011’,” tambahnya.

Elis Rusmiati juga menyoroti penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud Pasal 18 UU PTPK, yang seharusnya digunakan sebagai pengganti kerugian negara. Namun, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berhubungan dengan kerugian negara.

“Kami tim anotasi menganggap bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa uang pengganti tidak tepat, karena faktanya uang sebesar Rp110 miliar tidak dapat dikategorikan sebagai uang kerugian negara. Sejatinya, semuanya adalah deviden yang didapat atau diperoleh,” jelasnya.

Berdasarkan poin-poin tersebut, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad menuntut pembebasan Mardani H Maming. “Untuk menjaga marwah dan keadilan hukum di Indonesia, Terdakwa seharusnya dibebaskan dan semua tuntutan terhadapnya harus dicabut serta nama baik, harkat, dan martabatnya harus dipulihkan,” tegas Somawijaya, anggota tim anotasi Fakultas Hukum Unpad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *