dannypomanto.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin dan 6 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10/2024).
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, para tersangka terlibat dalam 3 proyek yang dilakukan dengan tujuan untuk menerima hadiah atau janji dari penyelenggara negara.
“Para tersangka memainkan peran dalam pengerjaan 3 proyek, di mana Gubernur Kalsel menerima sejumlah fee setelah perusahaan milik pihak swasta YUD dan AND berhasil memenangkan proyek tersebut di Dinas PUPR Kalsel,” ungkap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Dalam kasus ini, Sahbirin Noor diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar yang dibungkus dalam sebuah kardus cokelat. Uang tersebut diterima di sebuah tempat makan dan merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
Proyek di Kalimantan Selatan yang Terlibat
Ghufron juga menjelaskan bahwa proyek pertama yang diduga melibatkan suap adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai proyek sebesar Rp23 miliar.
Proyek kedua adalah pembangunan Samsat terpadu dengan pemenang tender PT HIU (Haryadi Indo Utama) dan nilai proyek sebesar Rp22 miliar.
Sementara itu, proyek ketiga adalah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai proyek Rp9 miliar.
KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel Yulianti Erynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee Ahmad (AMD), dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Untuk pihak yang diduga memberikan suap, KPK menetapkan Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) sebagai tersangka.