dannypomanto.com – Jakarta – Kabinet Hukum Prabowo Subianto mendapat sorotan dari Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Yhanu Setiawan. Salah satu yang menarik perhatian adalah kehadiran Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kabinet tersebut.
Para calon menteri yang termasuk dalam kabinet tersebut telah mengikuti pembekalan di Hambalang, Bogor, pada Rabu, 16 Oktober 2024. Yhanu menilai keputusan Prabowo untuk mengajak kembali ST Burhanuddin sangat tepat dan telah menjawab harapan publik.
“Meskipun ada pro dan kontra, ST Burhanuddin selama menjabat telah menjaga marwah kejaksaan dengan menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice (RJ). Dengan penghentian penuntutan RJ, masyarakat mendapatkan sisi humanis dari penegakan hukum,” ungkap Yhanu, Minggu (20/10/2024).
Menurut Yhanu, ST Burhanuddin juga telah menunjukkan prestasi yang signifikan dalam pemberantasan korupsi. Beliau berhasil mengembalikan uang triliunan rupiah ke negara, yang menunjukkan keberhasilan dalam menjaga stabilitas perekonomian melalui penegakan hukum di sektor korupsi. Hal ini membuat masyarakat percaya pada Kejaksaan sebagai lembaga hukum yang terpercaya.
Sementara itu, isu di media sosial yang melaporkan Jaksa Agung kepada KPK terkait isu gaya hidup mewah dan LHKPN, menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, terkesan aneh. Lembaga pemberantasan korupsi seharusnya tidak mengurus hal-hal semacam ini dan lebih cocok diurus oleh Disdukcapil atau pengadilan agama.
Suparji juga menegaskan bahwa selama lima tahun kepemimpinan ST Burhanuddin, Kejaksaan telah menjadi lebih baik dan lebih dipercaya oleh masyarakat. Ia menyarankan masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh spekulasi koruptor yang mencoba mengadu domba antarlembaga pemberantasan korupsi, dan lebih fokus pada pemberantasan korupsi yang sesungguhnya.