dannypomanto.com – Jakarta, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata telah menaikkan gaji para hakim sebelum akhirnya resmi lengser pada Minggu (20/10/2024). Kenaikan gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).
Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 18 Oktober 2024. Namun, baru-baru ini situs Kementerian Sekretariat Negara baru mengunggahnya.
“Hakim akan diberikan kenaikan gaji secara berkala apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, yaitu telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala serta mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan yang paling rendah bernilai baik,” bunyi Pasal 3D dari aturan tersebut.
Video terkait:
Gaji pokok para hakim akan diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang telah ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim tersebut.
Pemberian kenaikan gaji secara berkala akan dilakukan melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh atasan langsung dari hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang.
Sementara itu, bagi hakim yang telah mendapatkan nilai amat baik dalam penilaian kinerjanya dan patut dijadikan sebagai teladan, akan mendapatkan kenaikan gaji istimewa sebagai bentuk penghargaan.
“Pemberian kenaikan gaji istimewa seperti yang telah disebutkan pada ayat (1) akan ditetapkan melalui keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 3G ayat 2.
Dengan adanya aturan baru ini, para hakim dengan gaji terendah, yaitu golongan III dengan masa kerja 0 tahun, akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.785.700, sedangkan yang tertinggi dengan masa kerja 32 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.180.700.
Sedangkan pada aturan PP 94 Tahun 2012, gaji pokok hakim golongan III terendah adalah sebesar Rp2.064.100 dan tertinggi adalah sebesar Rp4.204.100.
Pada aturan baru ini, tunjangan bagi hakim tingkat banding juga mengalami kenaikan, dimana yang terendah adalah sebesar Rp38.200.000 dan yang tertinggi adalah sebesar Rp56.500.000 untuk jabatan kepala.
Sedangkan pada aturan sebelumnya, tunjangan bagi hakim tingkat banding terendah adalah sebesar Rp27.200.000 dan yang tertinggi adalah sebesar Rp40.200.000 untuk jabatan kepala.