Informasi Politik Terkini
Hukum  

PT Mas Lestari Perkasa Menang Gugatan Terhadap PT Astra Argo Lestari di PN Jakarta Timur

"Kemenangan PT Mas Lestari Perkasa dalam Gugatan Terhadap PT Astra Argo Lestari di Pengadilan Negeri Jakarta Timur"

dannypomanto.com – Gugatan kasus wanprestasi PT Mas Lestari Perkasa (MLP) terhadap PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 15 Oktober lalu. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa AAL bersama dua anak perusahaannya terbukti melakukan tindakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar kepada MLP.

Putusan tersebut tertuang dalam salinan dokumen putusan PN Jakarta Timur dengan No. 190/PDTG/2024/PNJKT.TIM tertanggal 15 Oktober 2024. MLP menyambut dengan lega keputusan tersebut dan berharap AAL serta kedua perusahaan afiliasinya mematuhi putusan pengadilan.

Anthon Djono, Kuasa Hukum MLP, mengatakan bahwa mereka berharap kerugian yang telah diputuskan oleh majelis hakim segera mendapatkan penyelesaian. Ia juga mengundang para supplier dan pemain sawit untuk lebih memahami dan mematuhi kesepakatan yang telah disepakati bersama. Ia menegaskan bahwa membatalkan kesepakatan yang telah disepakati adalah hal yang tidak baik.

Menurut Anthony, MLP telah menjalin kerja sama dengan AAL dan dua anak perusahaannya sejak 2019. Namun pada pertengahan 2021, AAL secara sepihak membatalkan kontrak 11.000 ton CPO dengan alasan penurunan harga CPO yang signifikan. Hal ini menyebabkan AAL menghentikan uang muka (DP) yang menyebabkan tidak terjadinya pembayaran.

MLP berusaha secara persuasif untuk melakukan pembicaraan dengan AAL namun tidak ditanggapi. Sunarto, Direktur MLP, mengatakan bahwa pihaknya telah menjadi pemasok dan supplier yang baik bagi Astra sejak 2019. Namun pada pertengahan 2021, banyak kontrak yang tidak diakui oleh Astra.

Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan pembicaraan secara persuasif dengan AAL namun tidak membuahkan hasil. Mereka juga telah melakukan somasi dan membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Akhirnya, setelah beberapa kali persidangan dengan menghadirkan para pihak dan saksi terkait, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memenangkan gugatan MLP pada persidangan pada 15 Oktober 2024. Dari kasus ini juga terungkap bahwa AAL tidak mengakui adanya kontrak kerja sama 11.000 ton CPO dengan MLP dan menolak gugatan tersebut. Namun setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan bahwa AAL dan dua anak perusahaannya harus membayar kerugian sebesar Rp56.260.005.000 kepada MLP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *