dannypomanto.com – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto diminta untuk menerapkan penegakan hukum secara total atau Rezim Pemulihan Aset. Hal ini dilakukan untuk memastikan tegaknya hukum dan keadilan, serta memberikan sumbangsih besar bagi negara.
Ahli Pemulihan Aset Chuck Suryosumpeno menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto menjalankan Rezim Pemulihan Aset. “Penerapan ini akan membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih sempurna, yang disebut dengan total law enforcement atau penegakan hukum secara utuh dan sempurna. Saya yakin Presiden Prabowo Subianto dapat menerapkannya,” ujar Chuck di Jakarta, Senin (21/10/2024).
Menurut Chuck, Indonesia telah memiliki perangkat yang dapat mengimplementasikan rezim pemulihan aset, terutama aset yang merupakan hasil dari tindak pidana. “Kejaksaan sudah memiliki Badan Pemulihan Aset, hanya perlu meningkatkan kinerjanya,” kata dia.
Chuck menambahkan, rezim pemulihan aset juga dapat diterapkan di berbagai sektor selain tindak pidana, seperti pajak dan sektor umum lainnya yang berkaitan dengan masyarakat.
“Yang perlu diperhatikan adalah, untuk berhasilnya rezim pemulihan aset, diperlukan sistem merit dalam institusi dan pemahaman bahwa pemidanaan tidak selalu berarti penjara,” ujarnya.
Meskipun rezim pemulihan aset masih baru dikenal dalam dunia penegakan hukum di Indonesia, fakta menunjukkan bahwa rezim ini sangat dibutuhkan. Selain untuk tegaknya hukum dan keadilan, rezim ini juga memberikan kontribusi besar bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rezim Pemulihan Aset menuntut para penegak hukum untuk menerapkan prinsip good governance dalam pemulihan aset. Menurut Chuck, penegakan hukum dalam Rezim Pemulihan Aset memiliki nilai lebih dibandingkan era pemidanaan.
“Kerugian negara akibat tindak kejahatan dapat dikembalikan secara riil dan disetorkan sebagai PNBP. Selain itu, negara juga dapat memperoleh keuntungan berupa asset sharing dari negara lain,” jelasnya.
Chuck juga menambahkan bahwa Rezim Pemulihan Aset dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara serta dapat meminimalisir terjadinya perilaku korupsi.
Dengan demikian, penerapan Rezim Pemulihan Aset diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas negara dalam penegakan hukum dan memberikan manfaat yang besar bagi negara.