dannypomanto.com – Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi pernyataannya mengenai peristiwa 1998. Sebelumnya, ia menyebut tragedi yang berujung pada tumbangnya Orde Baru bukanlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.
Yusril menjelaskan kembali pernyataannya kepada redaksi dannypomanto.com sebelum pelantikan menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024) kemarin.
“Kita akan melihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah. Karena saat itu tidak jelas apa yang ditanyakan kepada saya, apakah terkait dengan masalah genocide atau ethnic cleansing? Jika memang itulah yang ditanyakan, maka memang tidak terjadi pada tahun 1998,” ujar Yusril kepada redaksi dannypomanto.com di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut kembali menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto akan mengkaji dan merekomendasikan temuan pemerintah terdahulu mengenai peristiwa 98.
“Tentu pemerintah akan meninjau semuanya, termasuk apa yang telah diserahkan oleh tim yang dibentuk oleh pemerintah sebelumnya dan juga rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” kata Yusril.
Yusril juga menyatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai masalah hak asasi manusia, termasuk dengan pernyataan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mengakui adanya pelanggaran HAM berat pada tahun 1998.
“Saya akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pak Natalius Pigai untuk menelaah dan mempelajari berbagai rekomendasi tentang pelanggaran HAM berat di masa lalu. Bagaimana sikap pemerintah kita ke depan, itu akan kita bahas dan koordinasikan bersama-sama,” jelas Yusril.
“Kami yakin bahwa pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Pak Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan hukum dan keadilan, serta membangun bangsa dan negara ini dengan menghormati hak asasi manusia, baik yang diatur oleh PBB maupun dalam peraturan perundang-undangan dan konstitusi kita sendiri,” tambahnya.