Informasi Politik Terkini
Berita  

Inilah Alasan Mengapa Ronald Tannur Belum Bisa Ditahan di Penjara Ungkap MA

"Kisah Unik Ronald Tannur: Mengapa Dia Belum Bisa Ditahan di Penjara? MA Membongkar Alasannya"

MA membatalkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak dari Edward Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto dalam konferensi Pers yang dilaksanakan pada Kamis (24/10/2024). Dikatakan oleh Yanto bahwa eksekusi atas perkara tersebut akan dilakukan oleh jaksa setelah petikan putusan dikirim ke pengadilan pengaju, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, MA juga akan melakukan minutasi dan mengirim salinan resmi putusan tersebut ke PN Surabaya. Tanggal pengiriman akan diinput ke dalam sistem dan salinan putusan juga akan diunggah ke direktori putusan MA agar dapat diakses oleh masyarakat.

Menurut Yanto, proses minutasi yang merupakan bagian dari pengarsipan berkas perkara akan dilakukan oleh MA sebelum salinan resmi dan bundel A dikirim ke pengadilan pengajur. Hal tersebut diungkapkan oleh Yanto pada saat konferensi Pers yang dilaksanakan pada Kamis (24/10/2024). Dia juga menambahkan bahwa tanggal minutasi dan tanggal kirim akan di-input pada aplikasi SIAP, Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan. Selain itu, salinan putusan juga akan di-upload pada direktori putusan MA agar dapat diakses oleh masyarakat.

MA membatalkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak dari Edward Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto dalam konferensi Pers yang dilaksanakan pada Kamis (24/10/2024). Dikatakan oleh Yanto bahwa eksekusi atas perkara tersebut akan dilakukan oleh jaksa setelah petikan putusan dikirim ke pengadilan pengaju, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, MA juga akan melakukan minutasi dan mengirim salinan resmi putusan tersebut ke PN Surabaya. Tanggal pengiriman akan diinput ke dalam sistem dan salinan putusan juga akan diunggah ke direktori putusan MA agar dapat diakses oleh masyarakat.

Menurut Yanto, proses minutasi yang merupakan bagian dari pengarsipan berkas perkara akan dilakukan oleh MA sebelum salinan resmi dan bundel A dikirim ke pengadilan pengajur. Hal tersebut diungkapkan oleh Yanto pada saat konferensi Pers yang dilaksanakan pada Kamis (24/10/2024). Dia juga menambahkan bahwa tanggal minutasi dan tanggal kirim akan di-input pada aplikasi SIAP, Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan. Selain itu, salinan putusan juga akan di-upload pada direktori putusan MA agar dapat diakses oleh masyarakat.

dannypomanto.com – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak dari Edward Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Putusan tersebut dibatalkan dan eksekusi atas perkara tersebut akan dilakukan oleh jaksa setelah petikan putusan dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi Pers yang dilaksanakan pada Kamis (24/10/2024).

Menurut Yanto, MA akan melakukan minutasi dan mengirim salinan resmi putusan tersebut ke PN Surabaya. Tanggal pengiriman akan diinput ke dalam sistem dan salinan putusan juga akan diunggah ke direktori putusan MA agar dapat diakses oleh masyarakat. Proses minutasi yang merupakan bagian dari pengarsipan berkas perkara akan dilakukan sebelum salinan resmi dan bundel A dikirim ke pengadilan pengajur. Hal tersebut diungkapkan oleh Yanto pada saat konferensi Pers yang dilaksanakan pada Kamis (24/10/2024). Dia juga menambahkan bahwa tanggal minutasi dan tanggal kirim akan di-input pada aplikasi SIAP, Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan. Selain itu, salinan putusan juga akan di-upload pada direktori putusan MA agar dapat diakses oleh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *