dannypomanto.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim dan seorang pengacara sebagai tersangka setelah menjatuhkan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur dan seorang pengacara. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung menangkap keempat orang tersebut pada hari ini.
“Ketiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya, sementara pengacara LR ditangkap di Jakarta,” ujar Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, pada Rabu (23/10/2024).
Tiga hakim yang dimaksud adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Sementara itu, pengacara LR (Lisa Rahma) ditangkap di Jakarta. Selain melakukan penangkapan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berbeda.
Berikut rinciannya:
1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:
Uang tunai sebesar Rp1.190.000.000;
Uang tunai sebesar USD 451.700;
Uang tunai sebesar SGD 717.043; dan
Beberapa catatan transaksi.
2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan senilai Rp2.126.000.000;
Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas; Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.