dannypomanto.com – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan mengenai penataan dan tugas kementerian negara pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Dalam aturan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung), TNI, dan Polri kini berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) yang dijabat oleh Budi Gunawan (BG).
Prabowo membentuk 48 kementerian dalam Kabinet Merah Putih dan terdapat pergeseran tugas dan fungsi di dalamnya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
“Dengan adanya pergeseran tugas dan fungsi tersebut, perlu dilakukan penataan sementara untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di beberapa kementerian/lembaga yang dimaksud,” demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut.
Dalam perpres tersebut juga diatur bahwa Sekretaris Kabinet, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2020, akan dibubarkan. Selain itu, tugas dan fungsi Seskab akan diintegrasikan ke dalam kementerian yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Kabinet Merah Putih memiliki tujuh kementerian koordinator, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Menteri Koordinator Bidang Pangan.