dannypomanto.com – Uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas batangan dipamerkan oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (25/10/2024). Uang dan emas tersebut merupakan barang bukti yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Sejumlah uang dan emas yang kita lihat di depan ini, jika dihitung dalam bentuk rupiah, mencapai angka Rp920.912.303.714 dan 51 kilogram emas batangan,” ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejagung.
Abdul Qohar juga menjelaskan bahwa Zarof Ricar tidak hanya terlibat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, tetapi juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan perkara lainnya selama menjabat sebagai Kapusdiklat di MA.
Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung pada Kamis (24/10/2024), rumah dan hotel tempat tinggal Zarof Ricar juga disisir untuk mencari barang bukti. Hasilnya, ditemukan beberapa bukti yang menunjukkan adanya penerimaan gratifikasi dari pengurusan perkara di MA.
“Selain kasus permufakatan jahat untuk melakukan suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, selama menjabat sebagai Kapusdiklat,” jelas Abdul Qohar.
Barang bukti yang disita di Jakarta dan Bali berupa pecahan uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, rupiah, dan euro. Hal ini menunjukkan adanya transaksi yang dilakukan oleh Zarof Ricar dalam menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkara yang sedang ditangani oleh MA.
Dengan adanya bukti yang cukup kuat, Kejagung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Zarof Ricar sendiri saat ini masih menjalani proses hukum di Kejagung dan akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Terus ikuti berita terkini hanya di dannypomanto.com.