dannypomanto.com – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof Ricar langsung ditahan oleh petugas Kejagung setelah keluar dari Gedung Kartika pada hari Jumat (25/10/2024).
Dalam pantauan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Zarof Ricar terlihat keluar dari gedung dengan mengenakan baju batik lengan pendek dan rompi merah muda tahanan Kejagung. Ia digiring oleh petugas dengan tangan terborgol dan diam seribu bahasa saat menuju mobil tahanan.
Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung, mengatakan bahwa Zarof Ricar diduga melakukan persekongkolan dengan kuasa hukum Ricard Tannur yang berinisial LR. Kuasa hukum Ronald Tannur meminta bantuan Zarof untuk memastikan bahwa kliennya tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
“LR meminta ZR untuk mengupayakan agar hakim agung di Mahkamah Agung tetap memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam kasasi tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers pada hari Jumat (25/10/2024).
Abdul Qohar menjelaskan bahwa kuasa hukum Ricard Tannur berjanji akan memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Zarof. Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada hakim agung yang menangani kasus tersebut di tingkat kasasi. Sedangkan untuk ZR, ia akan mendapatkan Rp1 miliar sebagai fee atas jasanya.
“LR menyampaikan kepada ZR bahwa ia akan memberikan uang sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung, dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar,” ungkapnya.
Setelah itu, Zarof menyetujui niat dari pengacara Ronald Tannur. Pada bulan Oktober 2024, Zarof menerima uang Rp5 miliar yang telah dijanjikan.
“LR menyampaikan pesan kepada ZR bahwa ia akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut, menurut catatan LR, akan diberikan kepada hakim agung atas nama S, A, dan S yang menangani kasasi Ronald Tannur,” jelasnya.
Namun, karena jumlah uang tersebut sangat besar, Zarof menyarankan agar uang tersebut ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan.