dannypomanto.com – JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dan pengacara Ronald Tannur, LR, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap dan gratifikasi yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dengan ditetapkannya Zarof dan LR, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka dugaan suap Ronald Tannur.
“Pada hari ini, Jumat, 25 Oktober 2024, Jampidsus Kejagung menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana korupsi,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Dalam kasus ini, Zarof Ricar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Tipikor. Oleh karena itu, Zarof ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, LR tidak ditahan karena telah ditahan dalam kasus dugaan suap yang sama yang melibatkan tiga tersangka lainnya, seperti yang diumumkan oleh Abdul Qohar dua hari yang lalu.
Dengan ditetapkannya Zarof dan LR sebagai tersangka, Kejagung semakin memperkuat bukti-bukti yang dimilikinya terkait kasus suap dan gratifikasi yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Kejagung serius dalam menangani kasus ini dan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak pidana korupsi. Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini.