dannypomanto.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan barang bukti senilai Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram dari Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Zarof Ricar diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA, tidak hanya dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, tetapi juga dari pengurusan perkara lainnya.
“Selain kasus suap vonis bebas, Zarof Ricar juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan perkara lainnya selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jumat (25/10/2024) malam.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung di rumah dan hotel tempat tinggal Zarof, ditemukan barang bukti berupa uang senilai Rp920 miliar lebih dan logam mulia berupa emas batangan seberat 51 kilogram.
“Penggeledahan dilakukan pada Kamis (24/10/2024) di rumah Zarof yang berlokasi di Jakarta Selatan dan di hotel tempat tinggalnya di Bali. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa barang bukti,” ucapnya.
Barang bukti yang disita diantaranya adalah uang dalam berbagai mata uang seperti dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, rupiah, dan euro. Jika dikonversi, total nilai uang tersebut mencapai Rp920.912.303.714.
Selain itu, juga ditemukan logam mulia berupa kepingan emas seberat 46,9 kilogram. Dengan demikian, total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp920 miliar lebih dan 51 kilogram emas batangan.