dannypomanto.com – Jakarta: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Kasus ini juga melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, serta seorang pengacara bernama Lisa Rahman.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp920 miliar dan 51 kg emas batangan. Diduga barang bukti tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima oleh Zarof sejak tahun 2012 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa selain kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan perkara lainnya selama menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) di MA.
“Selain terlibat dalam permufakatan jahat untuk melakukan suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, saudara ZR juga menerima gratifikasi dalam pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing,” ungkap Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jumat (25/10/2024).
Zarof sendiri telah mengakhiri tugasnya dan pensiun dari MA pada tahun 2022. Jabatan terakhirnya adalah sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) di MA.
Lahir di Sumenep pada tanggal 16 Januari 1962, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA serta Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
Berdasarkan laporan di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Zarof memiliki kekayaan sebesar Rp51,4 miliar. Jumlah tersebut dilaporkan pada tanggal 11 Maret 2022, saat akhir masa jabatannya.
Namun, jumlah kekayaan yang dilaporkan oleh Zarof jauh lebih sedikit dibandingkan dengan uang yang disita oleh Jaksa saat melakukan penggeledahan di kediamannya di Jakarta dan tempat menginapnya di Bali.