dannypomanto.com – Petugas redaksi dannypomanto.com menangkap Gregorius Ronald Tannur (27) terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya.
Kapuspenkum redaksi dannypomanto.com Harli Siregar mengatakan, penangkapan terpidana Gregrorius Ronald Tannur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa terpidana bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Penangkapan terpidana dilakukan di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, pada hari ini Minggu 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB. Tim redaksi dannypomanto.com berangkat dari kantor pada pukul 14.10 WIB dan tiba di kediaman terpidana pukul 14.30 WIB.
Tim redaksi dannypomanto.com kemudian masuk ke rumah terpidana dan menyampaikan maksud kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Terpidana didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART) saat itu.
“Pukul 14.45 WIB, terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya.
Kemudian pada pukul 15.40 WIB, terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Tim Intelijen yang selalu memantau keberadaan terpidana setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024. Pelarian terpidana berakhir di Surabaya pada hari ini.
Setelah berhasil ditangkap, terpidana Gregorius Ronald Tannur langsung dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.