dannypomanto.com – Jakarta – Ipda Rudy Soik membantah dirinya bersalah karena berkaraoke saat sedang bertugas bersama tiga rekan polisi lainnya. Dia menyangkal pernyataan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang menyebutnya terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat sedang bertugas di tempat karaoke.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah mengungkapkan dugaan adanya mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal. “Tidak ada putusan yang menyebutkan bahwa saya berkaraoke,” ungkap Rudy setelah menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (28/10/2024).
Namun, Rudy tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataan Daniel tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa putusan dari Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP Polri) tidak menyebutkan bahwa dia bersalah karena berkaraoke.
“Yang pasti, tidak ada putusan yang menyebutkan bahwa saya berkaraoke. Coba nanti dilihat dan bisa dikonfirmasi. Lihat petitum putusan, tidak ada yang seperti itu,” jelas Rudy.
Rudy juga menambahkan bahwa yang harus diperhatikan adalah fakta yang sebenarnya. Dia berharap bahwa fakta yang sebenarnya dapat ditunjukkan.
Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengungkapkan bahwa Ipda Rudy Soik dan tiga rekannya sempat terjerat dalam OTT saat sedang bertugas. Keempatnya bahkan ketahuan sedang duduk berpasangan dan minum alkohol di tempat karaoke.
Daniel mengungkapkan hal tersebut saat menghadiri RDP bersama Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (28/10/2024). Awalnya, dia mengaku tidak mengenal Ipda Rudy Soik.