dannypomanto.com – Kasus suap perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) telah mengungkap praktik mafia kasus yang masih merajalela di sistem peradilan Indonesia. Rumah ZR yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA disita oleh pihak berwenang dengan jumlah uang fantastis sebesar Rp920 miliar dan 51 kg emas. Tersangka diduga telah menerima gratifikasi selama 10 tahun lamanya, mulai dari tahun 2012 hingga 2022.
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna menilai penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka perantara suap dalam kasus Ronald Tannur (31) menunjukkan adanya kebobrokan dalam sistem peradilan di Indonesia. Menurut pemerhati hukum ini, temuan uang yang diduga berasal dari pengurusan perkara menunjukkan bagaimana aparat memperjualbelikan vonis hukum dengan mengabaikan rasa keadilan korban dan masyarakat.
“Tidak menutup kemungkinan bahwa dalam proses penyidikan kasus ini, akan terungkap siapa lagi yang terlibat dalam praktik suap yang kerap kali terjadi dalam penyelesaian kasus-kasus di Indonesia,” ujar Henry Indraguna yang juga merupakan Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, pada hari Senin (28/10/2024).
Menurutnya, Indonesia saat ini telah berada dalam kondisi darurat korupsi yang dapat menyebabkan krisis kepercayaan di masyarakat. Hal ini tentunya akan semakin memperburuk situasi yang sudah tidak kondusif.
“Krisis kepercayaan di masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia semakin memburuk akibat dari kejadian seperti ini,” ungkap Doktor Hukum dari UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini.
Henry berharap pemerintahan Prabowo-Gibran segera melakukan reformasi terhadap sistem dan mekanisme peradilan yang terkelola secara profesional dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di masa yang akan datang. Selain itu, perlu ada sistem reward dan punishment yang diberlakukan kepada hakim, panitera, dan ASN di lingkungan MA.
“Dengan memberlakukan sistem ini, diharapkan kasus-kasus suap dalam sistem peradilan dapat diminimalisir dan tidak terulang lagi di masa depan,” tutupnya.