dannypomanto.com – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya terkait sengketa perdata dengan Budi Said. Dalam kasus ini, Budi Said menuntut Antam untuk membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton atau setara dengan lebih dari Rp1 triliun.
Yudi Purnomo, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa saat ini semua harapan tertuju pada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan yang akan diambil mengenai PK kedua tersebut.
“Kini semua harapan tertuju pada MA, karena yang terpenting dari kasus ini bukan hanya pemidanaan, tetapi juga pengembalian aset atau aset recovery,” ujar Yudi pada Rabu (30/10/2024).
Jika MA mengabulkan PK kedua yang diajukan oleh Antam, hal ini dapat mencegah kerugian keuangan negara. Terlebih lagi, putusan MA dalam kasus ini harus sejalan dengan proses pidana yang sedang berlangsung, yaitu rekayasa transaksi jual-beli yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 1,3 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun dan menjerat Budi Said sebagai tersangka.
“Putusan perdata MA harus sejalan dengan putusan pidana, sehingga MA harus mengabulkan agar emas tersebut dapat dieksekusi atau memperkuat putusan pidana,” jelas Yudi.
Saat ini, MA sedang menjadi sorotan karena ditangkapnya tiga hakim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur di PN Surabaya. Selain itu, mantan petinggi MA, Zarof Ricar, juga ditangkap oleh Kejagung dan ditemukan uang sejumlah hampir Rp1 triliun saat penggeledahan di kediamannya.
Sementara itu, perkara pidana sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Budi Said sebagai tersangka yang diduga melakukan tindakan yang merugikan negara. Kasus ini semakin menarik karena keterangan saksi-saksi di persidangan mengindikasikan bahwa surat keterangan yang dijadikan dasar Budi Said untuk menggugat Antam di persidangan perdata ternyata terbukti palsu.