Informasi Politik Terkini
Berita  

Mengatasi Kejahatan Keuangan, PPATK Perlu Diperkuat dengan Pembatasan Uang Tunai Dalam upaya memerangi kejahatan keuangan, PPATK harus diperkuat dengan pembatasan uang tunai.

dannypomanto.com – Ketua IM57+ Praswad Nugraha mengkritik kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dinilai belum maksimal dalam mencegah tindak korupsi. Menurutnya, pembatasan uang kartal tidak akan efektif jika tidak ada penguatan terhadap lembaga tersebut, terutama dalam hal melakukan penyidikan.

“Karena selain uang tunai, media lain seperti cryptocurrency dan valuta asing juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang efektif dan sulit terdeteksi,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Hal ini juga menjadi sorotan KPK yang mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Langkah ini diambil setelah penemuan uang tunai hampir Rp1 triliun yang diduga terkait suap di kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Dalam kasus tersebut, uang tunai dibiarkan dalam bentuk tunai untuk menghindari kewajiban penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka. Untuk itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal.

“Selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait rencana undang-undang pembatasan uang kartal di DPR,” ujar Tessa pada Rabu (30/10/2024).

Namun, Tessa juga menyayangkan bahwa RUU tersebut belum menjadi prioritas bagi para wakil rakyat di Senayan. Padahal, pengesahan RUU tersebut diharapkan dapat mencegah kasus suap dengan penyerahan uang secara tunai.

“RUU ini bertujuan untuk memitigasi risiko seperti yang terjadi dalam kasus Zarof Ricar, di mana suap diberikan dalam bentuk uang tunai baik dalam rupiah maupun valuta asing,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *