Informasi Politik Terkini
Berita  

MK Putuskan Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan, Pemerintah-DPR Diminta Segera Buat UU Ketenagakerjaan Baru dalam 2 Tahun

Pemerintah-DPR Diminta Segera Buat UU Ketenagakerjaan Baru dalam 2 Tahun, MK Putuskan Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan

"Ketenagakerjaan Baru Dibuat dalam 2 Tahun, Pemerintah-DPR Diminta Respons Putusan MK Terkait Ciptaker"

dannypomanto.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pemerintah dan DPR RI harus membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam waktu paling lama dua tahun. Hal ini dikarenakan beberapa materi atau substansi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dinyatakan tidak konstitusional berdasarkan putusan MK.

Keputusan ini diambil dalam memori putusan uji materi UU Ciptaker nomor perkara: 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya pada Kamis (31/10/2024).

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa UU Ketenagakerjaan telah diuji konstitusional sebanyak 37 kali. Dari jumlah tersebut, 36 gugatan telah diputus oleh MK dan 12 permohonan dikabulkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

“Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023 tentang Ciptaker, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan tidak konstitusional atau konstitusional secara bersyarat,” jelas Enny.

Berdasarkan fakta tersebut, Enny menilai bahwa sebagian materi UU 13/2003 tidak lagi utuh. Terlebih lagi, sebagian materi UU Ketenagakerjaan telah diubah dengan UU Ciptaker.

“Meskipun telah diubah dengan UU 6/2023, ternyata tidak semua materi/substansi UU 13/2003 diubah oleh pembentuk undang-undang. Ini berarti bahwa saat ini, untuk materi/substansi yang diatur oleh undang-undang, hal-hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan diatur dalam dua Undang-Undang, yaitu UU 13/2003 dan UU 6/2023,” tambahnya.

Selain itu, Enny juga menyatakan bahwa sebagian materi atau substansi UU Ketenagakerjaan masih merujuk pada beberapa putusan MK. Dengan fakta ini, menurutnya, ada kemungkinan bahwa sebagian materi/substansi di antara kedua Undang-Undang tersebut tidak selaras atau tidak sejalan.

Bahkan, Enny menegaskan bahwa ancaman ketidakselarasan, ketidaksejajaran, dan ketidakharmomanisan akan semakin sulit dihindari atau dicegah dengan adanya beberapa norma dalam UU Ketenagakerjaan yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. Terlebih lagi, sebagian norma dalam UU Ketenagakerjaan juga telah dinyatakan tidak sesuai dengan UUD 1945.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *