Informasi Politik Terkini
Berita  

Kisah Tragis di Balik Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa: Diduga Terjadi Korupsi Besar!

Jalur Kereta Api Besitang-Langsa: Dibalik Pembangunannya Terkuak Kisah Tragis Korupsi Besar!

dannypomanto.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Prasetyo langsung ditahan.

Dari informasi yang didapat redaksi dannypomanto.com, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan kasus korupsi yang dilakukan oleh Prasetyo terjadi pada tahun 2017. Saat itu, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I sedang membangun jalur kereta api Besitang-Langsa untuk menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh dengan menggunakan dana senilai Rp1,3 triliun yang berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan meminta NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang,” ungkap Abdul Qohar, Minggu (3/11/2024) malam.

Menurut Abdul Qohar, sistem lelang yang dilakukan tidak dilengkapi dengan dokumen pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis. Selain itu, metode penilaian kualifikasi pengadaan yang digunakan bertentangan dengan aturan. Hal ini kemudian menyebabkan kerusakan pada jalur kereta api yang membuatnya tidak dapat digunakan.

“Konsultan pengawas sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami penurunan tanah dan tidak dapat digunakan,” jelasnya.

Abdul mengungkapkan bahwa Prasetyo diduga menerima fee dari sebuah perusahaan senilai Rp2,6 miliar. Akibat perbuatan Prasetyo, negara mengalami kerugian senilai lebih dari Rp1,1 triliun.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, setelah dilakukan pemeriksaan selama 3 jam, penyidik menetapkan PB sebagai tersangka,” tutur Abdul.

Atas perbuatannya, Prasetyo akan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *