dannypomanto.com – Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan tindakan tegas dengan memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Dengan jumlah transaksi mencapai Rp280 triliun, PPATK berusaha untuk menghentikan transaksi tersebut.
“PPATK telah berhasil menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa (5/11/2024).
Ivan juga menjelaskan bahwa angka Rp280 triliun tersebut merupakan hasil perhitungan hingga Triwulan III 2024. “Ini adalah data yang tercatat hingga Triwulan III 2024,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Ivan juga mengungkapkan bahwa pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran. Dalam beberapa kasus, transaksi tersebut dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.
“Pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” jelas Ivan.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memimpin Desk Pemberantasan Narkoba dan Judi Online (judol) yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan.
“Kami memiliki tiga desk untuk pemberantasan narkoba dan satu desk untuk penanganan judi online yang dipimpin oleh Bapak Kapolri,” ungkap Budi Gunawan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).