dannypomanto.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Pembentukan 7 Kementerian Koordinator dalam Kabinet Merah Putih. Kementerian Koordinator ini akan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan kementerian yang berada di bawahnya.
Perpres tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada Selasa, 5 November 2024. Salah satu di antaranya adalah Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dijabat oleh Airlangga Hartarto.
Selain itu, terdapat juga Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang dipimpin oleh Budi Gunawan. Kemudian, ada juga Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang diisi oleh Zulkifli Hasan.
Kemudian, ada juga Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono. Selanjutnya, ada juga Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang dijabat oleh Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Tak ketinggalan, ada juga Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang diisi oleh Pratikno. Dan yang terakhir, ada juga Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” seperti yang dikutip dari Perpres.
Berikut adalah daftar kementerian/badan yang berada di bawah 7 Kementerian Koordinator tersebut.
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang akan mengkoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Usaha Milik Negara, Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pariwisata, dan instansi lain yang dianggap perlu.
2. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, yang akan mengkoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Pertahanan, Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu.
3. Kementerian Koordinator Bidang Pangan, yang akan mengkoordinasikan Kementerian Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, dan instansi lain yang dianggap perlu.
4. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yang akan mengkoordinasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Transmigrasi, Perhubungan, dan instansi lain yang dianggap perlu.
5. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, yang akan mengkoordinasikan Kementerian Sosial, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, dan instansi lain yang dianggap perlu.
6. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang akan mengkoordinasikan Kementerian Agama, Pendidikan Dasar dan Menengah, Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kebudayaan, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Pemuda dan Olahraga, dan instansi lain yang dianggap perlu.
7. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang akan mengkoordinasikan Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan instansi lain yang dianggap perlu.