dannypomanto.com – Jakarta – Jam tangan yang dipakai oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar saat konferensi pers penahanan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) beberapa hari lalu telah menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen. Pasalnya, netizen menyoroti keberadaan jam tangan mewah yang dipakai oleh Qohar yang harganya dikabarkan mencapai di atas Rp500 juta.
Bukan hanya itu, kepemilikan jam tangan tersebut juga tidak tercatat dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik Abdul Qohar. Hal ini kemudian memicu Kejaksaan Agung untuk memberikan kesempatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jam tangan mewah yang dimiliki oleh Qohar.
Sebelumnya, KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan telah menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa keabsahan kepemilikan jam tangan tersebut dengan mencocokkan dengan LHKPN milik Qohar.
KPK juga mengindikasikan kemungkinan untuk meminta klarifikasi langsung dari Qohar terkait kepemilikan jam tangan mewah tersebut. “Jika KPK ingin mendalami lebih lanjut, silakan saja,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis (7/11/2024).
Ketika ditanyakan mengenai adanya permintaan klarifikasi dari pihak internal Kejagung, Harli mempertanyakan alasan apa yang perlu didalami. Menurutnya, Qohar telah menjelaskan secara rinci mengenai jam tangan tersebut beberapa waktu yang lalu.
“Apa yang perlu didalami? Beliau sudah menjelaskan semuanya di depan kalian,” jelasnya.
Sebelumnya, Abdul Qohar telah mengklaim bahwa dia tidak mengetahui merek jam tangan mewah yang sedang dibicarakan oleh masyarakat. Dia juga mengungkapkan bahwa jam tangan tersebut diberikan kepadanya sejak setahun yang lalu dengan harga empat juta rupiah.