dannypomanto.com – Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD percaya bahwa pemilihan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah memenuhi unsur pidana korupsi. Namun, Mahfud juga memahami jika ada opini publik yang menyebut Tom Lembong sebagai korban kriminalisasi.
Menurut Mahfud, dalam kasus korupsi ini tidak perlu ada aliran dana yang langsung masuk ke Tom Lembong. Yang penting adalah adanya niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Jika ada keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar, maka itu termasuk tindakan korupsi. Mahfud menjelaskan, unsur pertama ini telah terpenuhi dalam kasus Tom Lembong.
Unsur kedua yang harus dipenuhi adalah melanggar hukum yang telah ditentukan. Dalam hal ini, pelanggaran hukum tersebut harus menyebabkan kerugian negara. Menurut Mahfud, jika kedua unsur ini telah terpenuhi, maka penetapan tersangka terhadap Tom Lembong adalah hal yang wajar.
Meskipun demikian, Mahfud juga memahami jika ada opini publik yang menyebut Tom Lembong sebagai korban kriminalisasi. Menurutnya, hal ini bisa terjadi karena ada menteri-menteri perdagangan lainnya yang juga melakukan hal yang sama setelah Tom Lembong. Bahkan, menurut Mahfud, kebijakan yang dilakukan oleh menteri-menteri perdagangan setelah Tom Lembong jauh lebih besar. Hal ini bisa memunculkan opini bahwa kasus Tom Lembong adalah bagian dari politik. Namun, Mahfud menegaskan bahwa ini hanya analisis wajar dari masyarakat.