dannypomanto.com – Jakarta – Sebagai upaya untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan di lingkungan DPR RI, DPR akan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja di seluruh bagian gedung. Hal ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR dengan nomor T/1375/0T/11/2024.
Dalam surat tersebut, DPR memerintahkan agar seluruh karyawan dan anggota DPR yang berada di ruang kerja atau ruang rapat untuk mengikuti pemutaran lagu Indonesia Raya pukul 10.00 WIB dengan sikap sempurna. Surat ini akan mulai diberlakukan pada hari Jumat, 8 November 2024.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi adanya surat tersebut dan menyatakan bahwa instruksi ini akan diterapkan di semua area Nusantara 1, 2, dan 3, termasuk koridor gedung-gedung dan area parkir. Seluruh pegawai dan tamu yang berada di sekitar area tersebut diharapkan untuk mengambil sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Instruksi ini merupakan upaya dari DPR untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan di lingkungan kerja. Selain itu, pemutaran lagu Indonesia Raya juga akan diperluas hingga ke area parkir sebagai bentuk penghormatan terhadap lagu kebangsaan.