Informasi Politik Terkini
Berita  

KPK Menegaskan Masih Dapat Menahan Tersangka Meskipun Berlaga di Pilkada

KPK Buktikan Tersangka Tetap Ditahan Meski Ikut Bertarung di Pilkada

dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mereka masih dapat menahan tersangka korupsi meskipun yang bersangkutan ikut serta dalam kontestasi Pilkada. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, terkait peluang penahanan Bupati Situbondo, Karna Suwandi, yang kembali mencalonkan diri sebagai bupati.

“Jadi selama tidak ada masalah kesehatan, maka semua tersangka yang sedang dalam tahap penyidikan akan ditahan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Sabtu (9/11/2024), seperti dilansir dari dannypomanto.com.

Tessa juga menyatakan bahwa belum dapat dipastikan kapan penahanan Karna akan dilakukan. Namun, penahanan tersebut akan dilakukan menjelang tahap penyidikan yang hampir selesai.

“Jika kasusnya melibatkan Pasal 2 atau Pasal 3, biasanya menunggu perhitungan kerugian negara. Jika melibatkan pasal suap, maka menunggu berkas atau kesaksian yang sudah hampir 80-90 persen selesai,” tambahnya.

Tessa juga menegaskan bahwa tidak ada formula pasti untuk menentukan waktu penahanan, namun yang pasti adalah semua tersangka akan ditahan pada waktunya. “Penahanan adalah hal yang wajib dilakukan, namun waktu penahanan akan disesuaikan dengan situasi yang ada,” lanjutnya.

Untuk diketahui, KPK telah memanggil Bupati Situbondo, Karna Suwandi (KS), pada Jumat (8/11/2024). Ia dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana PEN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Selain itu, tim penyidik KPK juga akan memanggil Eko Prionggo Jati, seorang PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Namun, belum diketahui materi apa yang akan dibahas dalam pemanggilan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, keduanya merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Tessa, kasus tersebut terjadi pada periode 2021-2024. “Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah dilakukan penyidikan terhadap dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo,” ungkap Tessa yang dikutip pada Rabu (28/8/2024).

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu KS dan EP. “Keduanya merupakan Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten Situbondo,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *