dannypomanto.com – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan Keputusan Presiden ini, Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 telah resmi dibubarkan. Hal ini juga telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan dibubarkannya Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker, maka Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam mengatasi permasalahan yang muncul terkait UU Ciptaker. Dengan dibubarkannya Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker, diharapkan proses implementasi UU Ciptaker dapat berjalan lebih baik dan efisien. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas regulasi yang berdampak pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah video pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker. Simak videonya di bawah ini!